Empat Lawang, onlineSumselNews.com - Ketua Bawaslu Empat Lawang, Rodi Karnain, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa (Kades), hingga Perangkat Desa harus bersikap netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Dalam pernyataannya hari ini, Rodi Karnain mengingatkan bahwa tindakan yang tidak netral atau ikut berkampanye dapat berujung pada sanksi hingga pidana.
"ASN, Kepala Desa, hingga Perangkat Desa harus tetap netral dan tidak cenderung ke peserta Pemilu. Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon, termasuk berkampanye, harus dihindari.
Mereka juga dihimbau untuk berhati-hati dalam berkampanye di media sosial, karena mereka dianggap sebagai panutan," ujar Rodi Karnain pada Rabu, 13 Desember 2023.
Rodi Karnain menjelaskan bahwa sesuai dengan aturan Perbawaslu dan PKPU, apabila terdapat bukti ketidaknetralan ASN, Kepala Desa, atau Perangkat Desa, langkah pertama yang akan diambil adalah pemanggilan dan klarifikasi terhadap temuan tersebut.
"Kita akan melakukan pemanggilan dan klarifikasi atas temuan ketidaknetralan tersebut. Jika sesuai dengan bukti dan kesalahan, sanksi sesuai regulasi akan segera ditindaklanjuti," tambahnya.
Rodi Karnain juga menegaskan bahwa untuk pelanggaran yang melibatkan ASN, sanksi pidana telah diatur sesuai dengan Pasal 490 Undang-undang Pemilu tahun 2017.
"Pasal 490 Undang-undang Pemilu mengatur hukuman pidana 1 tahun dan denda sebesar Rp 12 juta bagi pelanggaran tersebut. Kami berharap agar semua pihak mematuhi aturan dan menjaga netralitas dalam menjalankan tugasnya," tutup Rodi Karnain. (*)