EMPAT LAWANG, OnlineSumselNews. com - Pemerintah Kabupaten Empat Lawang dengan penuh tanggung jawab menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun anggaran 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Sumatera Selatan. Acara penting ini berlangsung di Aula Sriwijaya Kantor BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan,kamis (28/24).
Tindakan penyerahan LKPD oleh setiap Kepala Daerah di Indonesia memperlihatkan komitmen dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah. Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 mewajibkan Pemerintah Daerah untuk menyampaikan laporan keuangan unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan dalam batas waktu maksimal 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Penyerahan secara langsung dilakukan oleh Penjabat Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin, AP., MM., yang didampingi oleh Pj. Sekretaris Daerah, Hepy Safriani., SKM., M.Kes., serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Inspektur. Kehadiran mereka menunjukkan keseriusan dan transparansi dalam menjalankan kewajiban administratif serta memberikan akses yang lebih terbuka bagi BPK untuk melakukan pemeriksaan yang diperlukan.
Penyerahan LKPD ini merupakan langkah awal dalam proses audit yang mendalam untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan dalam pengelolaan keuangan daerah. Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Empat Lawang menegaskan komitmennya untuk mengelola sumber daya publik dengan sebaik-baiknya demi kesejahteraan masyarakat.