Dugaan Kecurangan Pilkada Lahat 2024, Pemilihan Suara Ulang Menanti Putusan MK

Lahat, Onlinesumselnews.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lahat 2024 yang digelar pada 27 November 2024 lalu, diduga kuat diwarnai kecurangan yang mengacu pada PKPU Nomor 17 Pasal 49 hingga Pasal 55.

Bahkan, dugaan pelanggaran ini telah diakui oleh pihak Bawaslu yang menyatakan adanya poin-poin kesalahan yang terbukti dalam proses pemilihan.

Pasangan calon nomor urut 1, Yulius Maulana dan Budiarto Marsul, mengklaim telah menyiapkan ratusan alat bukti untuk membuktikan pelanggaran tersebut di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK)Berdasarkan fakta persidangan yang tengah berlangsung, kuat dugaan akan adanya Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Lahat dalam waktu dekat.

Menurut tim hukum pasangan Yulius Maulana, Kabupaten Lahat menjadi daerah dengan jumlah alat bukti terbanyak terkait pelanggaran Pilkada di Indonesia.

Dengan kondisi tersebut, proses pelantikan bupati terpilih dipastikan tidak akan berlangsung sebelum PSU dilaksanakan.

Melalui pesan singkat WhatsApp, Yulius Maulana mengungkapkan harapannya kepada masyarakat Kabupaten LahatIa meminta doa restu agar gugatan yang diajukan di MK dapat dikabulkan sehingga PSU dapat terlaksana.

“Kami mohon doa restu kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lahat, khususnya para pendukung, agar proses persidangan di MK berjalan sesuai harapan dan permohonan kami dikabulkan. Semoga Pemilihan Suara Ulang segera terlaksana di Kabupaten Lahat,” ujar Yulius Maulana.

Situasi ini menjadi sorotan publik, terutama bagi masyarakat Kabupaten Lahat yang menantikan kejelasan proses Pilkada.

Putusan Mahkamah Konstitusi diharapkan mampu menghadirkan keadilan bagi seluruh pihak.