Imbauan ini disampaikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kemenangan pasangan H. Joncik Muhammad-Arifai pada 27 November 2024 lalu.
Fauzan menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di tengah perbedaan dukungan politik. Ia meminta masyarakat agar tidak terpengaruh oleh isu-isu yang dapat memecah belah serta tetap mengutamakan persatuan.
Selain itu, ia juga mengajak tokoh masyarakat, elit partai, dan para pendukung kedua pasangan calon, yakni H. Joncik Muhammad-Arifai serta H. Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati, untuk menenangkan massa hingga PSU berlangsung.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) nomor perkara 24/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang diajukan oleh pasangan H. Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati.
Pasangan ini sempat mengalami kendala saat pendaftaran akibat persoalan periodisasi H. Budi Antoni Aljufri, yang membuat KPU Empat Lawang menolak pencalonannya.
Dengan adanya putusan MK ini, KPU Empat Lawang diperintahkan untuk menggelar PSU yang akan kembali mempertemukan kedua pasangan calon tersebut.
KPU Empat Lawang menyatakan kesiapannya dalam melaksanakan PSU sesuai arahan MK. Koordinasi dengan berbagai pihak akan segera dilakukan guna memastikan proses pemungutan suara ulang berjalan lancar, adil, dan transparan.